Suara.com - Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul sependapat dengan saksi ahli kriminolog mengenai pelecehan seksual Putri Candrawathi, tak bisa jadi motif pembunuhan yang kuat.
Chudry menjelaskan secara mudah mengenai perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana.
Perbedaan yang pertama adalah apabila ada suatu peristiwa sebelumnya antara pelaku dengan korban. Hal itu yang disebut Chudry menyebabkan timbulnya pembunuhan berencana.
Kedua, adanya waktu yang cukup untuk pelaku memikirkan dan menyiapkan modus operasi hingga cara pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Sindir Ferdy Sambo, Ustad Sadat Latif: Ada Jenderal Bintang Dua, Tapi Kemana-Mana Diborgol
Dua hal tersebut dinyatakan Chudry sudah bisa menyatakan sebuah pembunuhan berencana. Namun jika ditambah hal ketiga, yakni melibatkan banyak pihak termasuk persiapan untuk menutupi kejadian, maka sudah dipastikan pembunuhan berencana.
"Saya kira dari ketiga rumus ini sebenarnya kita dari keterang-keterangan saksi yang sebelumnya, yaitu sudah cukup menyatakan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum itu sudah terbukti memnuhi unsur pembunuhan berencana," kata Chudry Sitompul dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (20/12/2022).
Chudry menjelaskan bahwa dalam perumusan KUHP memang tidak disebutkan mengenai hal 'berencana' tersebut. Hal tersebut nantinya akan diserahkan kepada hakim.
Melihat putusan hakim yang terdahulu, Chudry menyampaikan rumusan yang ia katakan sudah memenuhi rumus pembunuhan berencana.
Mengenai dengan motif pembunuhan, Chudry menyatakan setiap kejahatan pasti ada motifnya. Sehubungan dengan kasus Sambo, Chudry menyebut moti pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terungkap.
Baca Juga: Inilah Sosok Nama Kontak 'Tuhan Yesus' di Grup WA Duren Tiga Diungkap Kubu Bripka Ricky Rizal
"Nah motifnya ini, ya itu sebenarnya kan sudah bisa terungkap bahwa, walaupun itu nggak jelas, tapi sudah terungkap sebenarnya ada sebab akibat antara korban dengan pelakunya dan saya kira itu paling dekat," tutur Chudry.
Namun hal yang membuat kesulitan dalam kasus ini, adalah korban yang sudah meninggal dunia.
Terlebih lagi, bukti-bukti pembunuhan tersebut juga dikaburkan oleh pelaku itu sendiri.
"Nah di sinilah hakim perlu menyatakan keyakinannya itu, bagaimana mengungkapkan itu bahwa sebenarnya apasih sebenarnya sebab (pembunuhan)," pungkasnya.